Berita Harian Terkini


Friday, March 16, 2018

Berkas PK Ahok Sudah Diterima MA

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Foto: Agung Pambudhy

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) sudah menerima berkas perkara peninjauan kembali (PK) terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Berkas PK itu sudah diproses di MA.

"Menurut info, berkas PK Ahok dari Pranata dan Tata Laksana Sudah diserahkan ke Panmud Pidana pagi tadi," kata Kabiro Humas MA Abdullah lewat pesan singkat, Rabu (7/3/2018).

Baca juga: PN Jakut Kirim Berkas PK Ahok ke MA Hari Ini
Berkas PK Ahok dikirim pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (5/3). Pengajuan upaya PK ini sempat tertunda akibat ada kunjungan dinas dari Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

"Sejak penyampaian dari majelis yang memeriksa PK dari terpidana Basuki Tjahaja Purnama dengan penyampaian majelis bahwa berusaha untuk seminggu ke depan yang dalam hari ini yaitu hari ini sudah siap dan ternyata memang benar sudah siap dan sudah diserahkan kepada bagian pidana (PN Jakut)," kata pejabat Humas PN Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, Senin (5/3).

Baca juga: Lika Liku Kasus Ahok dari Divonis 2 Tahun hingga Ajukan PK


Ahok mengajukan PK dengan referensi putusan Buni Yani. Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur menyebut ada hal kontradiktif antara pertimbangan majelis hakim dan putusan.

Ahok sebelumnya dihukum 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
(ams/fdn)

No comments:

Post a Comment